JagatBisnis.com – JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 seiring dengan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa, dalam konferensi pers RAPBN 2025 di Jakarta, Jumat (16/8).
Penjelasan Suharso Monoarfa
Suharso Monoarfa menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat, mengingat besaran iuran yang akan ditetapkan sudah diperhitungkan secara matang. Menurutnya, iuran yang ditetapkan akan mencerminkan kebutuhan pengeluaran untuk menanggung klaim kesehatan masyarakat.
“Enggak (mengganggu) dong, ini kan pelayanan kesehatannya itu kan soal asuransi,” ujar Suharso. Ia menambahkan bahwa besaran kenaikan iuran belum dapat dipastikan karena di luar wewenangnya, namun pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki postur anggaran BPJS Kesehatan.
Suharso menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan menghadapi tantangan besar akibat klaim dari penyakit-penyakit berat yang menguras anggaran secara signifikan. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memperbaiki struktur anggaran guna memastikan keberlanjutan dan efisiensi program.
Anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Saat ditanya mengenai anggaran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Suharso mengungkapkan bahwa anggaran tersebut sudah diakomodasi dalam RAPBN 2025. “Sudah, sudah di luar itu semua (masuk dalam hitungan RAPBN 2025). Ya kita kan sekarang punya BPJS dari sisi jumlah penduduk yang di-coverage kan luar biasa besarnya kan. Sudah oke ada 50% dari jumlah penduduk 270-an juta, luar biasa,” ucapnya.
Pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga mengungkapkan potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Ghufron menyebutkan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan, khususnya untuk kelas I dan II, berpotensi naik seiring dengan pemberlakuan KRIS. “Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga (iuran) naik,” ujarnya di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/8).
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap agar sistem BPJS Kesehatan dapat lebih berkelanjutan dan tetap mampu memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Hky)