Hidrogen: Solusi Energi Masa Depan untuk Indonesia

Hidrogen: Solusi Energi Masa Depan untuk Indonesia. foto dok ekuatorial.com

JagatBisnis.com – Hidrogen kini semakin menarik perhatian sebagai solusi energi alternatif yang memiliki potensi besar untuk mendukung komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 dan mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Sebagai energy carrier yang ramah lingkungan dan serbaguna, hidrogen menawarkan berbagai aplikasi di sektor transportasi, pembangkit listrik, sistem pemanasan, penyimpanan energi, dan bahan baku industri.

**Pemanfaatan Hidrogen di Indonesia**

Saat ini, pemanfaatan hidrogen di Indonesia masih terbatas pada sektor industri, seperti produksi pupuk, petrokimia, dan kilang. Namun, hidrogen yang digunakan dalam sektor-sektor ini sebagian besar berasal dari gas bumi, yang meskipun efektif, masih belum memenuhi standar rendah karbon yang diperlukan untuk menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga :   Pemerintah Dorong Elektrifikasi di Indonesia: Fokus pada Insentif untuk Mobil Hybrid

Menurut Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Reni Yanita, dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, teknologi produksi hidrogen rendah karbon masih tergolong baru dan memerlukan biaya yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah strategis untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam terbarukan dalam pengembangan industri hidrogen.

**Tantangan dan Peluang Pengembangan Hidrogen**

Pengembangan hidrogen rendah karbon di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan teknologi dan biaya produksi. Namun, potensi besar hidrogen sebagai sumber energi masa depan tidak dapat diabaikan. Hidrogen tidak hanya berkontribusi pada pemanfaatan energi terbarukan dan mitigasi perubahan iklim, tetapi juga membuka peluang untuk menciptakan pasar energi baru yang berkelanjutan.

Baca Juga :   Pemerintah Dorong Elektrifikasi di Indonesia: Fokus pada Insentif untuk Mobil Hybrid

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah memasukkan industri hidrogen ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 20112, yang mencakup Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri. Perizinan usaha untuk KBLI ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengklasifikasikan tingkat risiko berdasarkan jenis kegiatan usaha.

**Strategi Pengembangan Industri Hidrogen**

Untuk mendukung pengembangan produksi hidrogen rendah karbon, pemerintah mendorong agar hidrogen tetap diklasifikasikan di bawah KBLI 20112. Ini bertujuan untuk mempermudah investasi dan memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku industri, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan regulasi antar kementerian dan lembaga, sehingga menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Baca Juga :   Pemerintah Dorong Elektrifikasi di Indonesia: Fokus pada Insentif untuk Mobil Hybrid

Pemerintah juga terus mendorong industri untuk mengadopsi sumber energi dan bahan baku dari sumber daya terbarukan dalam proses produksi hidrogen. Upaya ini sejalan dengan program dekarbonisasi yang menjadi salah satu prioritas nasional. Dengan dukungan kebijakan dan investasi yang tepat, hidrogen berpotensi menjadi salah satu pilar utama dalam transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon dan berkelanjutan di masa depan.

Dengan semua inisiatif ini, Indonesia berpotensi menjadi pemain utama dalam industri hidrogen global, sambil mendukung tujuan lingkungan dan ekonomi jangka panjangnya. (Hky)