Pemerintah Indonesia Dinilai Tepat dengan Kebijakan Moratorium Smelter Nikel Kelas II

Pemerintah Indonesia Dinilai Tepat dengan Kebijakan Moratorium Smelter Nikel Kelas II. foto dok nikel.co.id

JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan moratorium terhadap pembangunan smelter nikel kelas II, sebuah langkah yang dinilai sangat tepat oleh berbagai pihak. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons yang wajar terhadap kondisi industri saat ini.

Menurut Bisman Bhaktiar, saat ini sudah terdapat banyak smelter berteknologi Rotary Klin Electric Furnace (RKEF) yang memproduksi Nickel Pig Iron (NPI) dan Ferronickel (FeNi). Meskipun smelter-smelter ini berfungsi dengan baik, nilai tambah yang dihasilkan masih relatif rendah. Dengan adanya moratorium ini, pemerintah berfokus pada pengendalian pertumbuhan industri smelter yang belum memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan nilai tambah.

“Pemerintah tidak perlu menerbitkan payung hukum baru untuk kebijakan moratorium ini. Yang penting adalah tidak memberikan izin untuk pembangunan smelter baru,” jelas Bisman pada hari Minggu (4/8). Kebijakan ini menandakan penghentian investasi dalam proyek smelter baru, sementara proyek yang sudah ada tetap dapat beroperasi.

Namun, Bisman menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap teknologi yang digunakan, kepatuhan terhadap regulasi, serta aspek keselamatan dan lingkungan. Dia mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasional smelter yang ada untuk memastikan bahwa semua aspek tersebut terpenuhi dengan baik.

Lebih lanjut, Bisman mengusulkan bahwa untuk menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi dari sektor nikel, pemerintah perlu fokus pada pembangunan ekosistem industri berbasis nikel dan pengembangan industri turunan dari produk hasil smelter. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat tercapai tidak hanya peningkatan nilai tambah, tetapi juga dampak ekonomi yang lebih luas.

“Kebijakan moratorium ini juga diharapkan dapat menciptakan efek berganda yang lebih maksimal. Strategi ini dapat memberikan dorongan untuk inovasi dan pengembangan industri yang lebih berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri nikel Indonesia tidak hanya akan berkembang dari segi volume produksi, tetapi juga dari segi kualitas dan nilai tambah yang dihasilkan, memberikan manfaat yang lebih besar bagi ekonomi nasional. (Mhd)