Ekbis  

PT Pintu Kemana Saja (PINTU) Resmi Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto Pertama di Indonesia

PT Pintu Kemana Saja (PINTU) Resmi Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto Pertama di Indonesia. foto dok pintu.co.id

JagatBisnis.com – PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one terkemuka di Indonesia, dengan bangga mengumumkan pencapaiannya sebagai perusahaan crypto pertama di tanah air yang memperoleh status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Pencapaian ini ditetapkan melalui surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo, yang akrab disapa Dimas, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BAPPEBTI, bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC) atas dukungan dan kerjasama yang luar biasa. Predikat baru ini memperkuat posisi PINTU sebagai pemimpin dalam hal legalitas dan operasional sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Dimas.

Dimas menambahkan bahwa perubahan status dari Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK melibatkan upaya dan kepatuhan terhadap standar yang ketat. “Kami percaya bahwa memenuhi persyaratan ini tidak hanya penting untuk kepatuhan hukum tetapi juga untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik bagi investor crypto di tanah air,” jelasnya.

Kriteria PFAK dan Proses Pengajuan

Sesuai Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan BAPPEBTI Nomor 13 Tahun 2022, CPFAK yang ingin mendapatkan izin sebagai PFAK harus memenuhi berbagai syarat, di antaranya:
– Memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar.
– Mempertahankan ekuitas minimal Rp50 miliar.
– Memiliki struktur organisasi dengan divisi-divisi penting seperti TI, audit, legal, pengaduan pelanggan, client support, serta accounting dan finance.
– Mengoperasikan sistem perdagangan online yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
– Memiliki SOP yang mencakup pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, serta penerapan Anti-Money Laundering dan pencegahan pendanaan terorisme.
– Memenuhi kewajiban sertifikasi ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).

Berdasarkan data dari BAPPEBTI, hingga Juli 2024 terdapat 35 CPFAK terdaftar, dan PINTU adalah yang pertama mendapatkan surat persetujuan sebagai PFAK.

Dengan status baru sebagai PFAK, PINTU yakin akan memperkuat kepercayaan investor dan mengukuhkan posisi mereka sebagai pemimpin di industri crypto Indonesia. “Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator dan komunitas crypto, untuk menghadirkan solusi investasi crypto terbaik bagi investor di Indonesia,” kata Dimas.

Tentang PINTU

PT Pintu Kemana Saja, dengan brand PINTU, adalah platform jual beli dan investasi aset crypto yang resmi terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di BAPPEBTI dan tergabung sebagai anggota Bursa kripto CFX. Diluncurkan pada 1 April 2020, PINTU bertujuan mempermudah akses ke aset crypto dan menjembatani inklusi dunia crypto di Indonesia. Dengan tampilan aplikasi yang intuitif, konten edukasi in-app, serta fitur-fitur seperti Pintu Earn, Pintu Staking, Auto DCA, Web3 wallet, dan Pintu Pro, PINTU melayani baik investor crypto baru maupun trader berpengalaman.

Dengan inovasi dan komitmen terhadap kualitas, PINTU terus berupaya untuk memajukan industri crypto di Indonesia, menawarkan solusi investasi yang dapat diandalkan dan berkualitas tinggi bagi semua pengguna. (Hky)