Ekbis  

Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Beralih ke Menteri Investasi, Pengawasan Tetap di Kementerian ESDM

Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Beralih ke Menteri Investasi, Pengawasan Tetap di Kementerian ESDM. foto dok agincourtresources.com

JagatBisnis.com – Perubahan signifikan terjadi dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia. Dalam upaya menyederhanakan proses dan memberikan peluang baru, Presiden Joko Widodo telah resmi mengalihkan kewenangan penetapan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan kepada Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang diundangkan pada 22 Juli 2024.

Perpres tersebut menyiratkan bahwa sementara penetapan wilayah dan pemberian izin kini berada di bawah otoritas Kementerian Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap memegang peran penting dalam aspek lain. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa meski izin kelola tambang untuk ormas keagamaan kini ditangani oleh Menteri Investasi, pengusahaan, pembinaan, dan pengawasan tetap menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM.

Baca Juga :   Program B30 Mampu Menghemat Devisa Negara Rp64 Triliun

“Pengaturan ini jelas, bahwa meskipun penetapan wilayah izin usaha berada di tangan Menteri Investasi, urusan pengusahaan, pembinaan, dan pengawasan tetap ada di kami,” ungkap Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (26/7).

Baca Juga :   ANTAM Tingkatkan Komitmen dalam Pengembangan Sumber Daya Mineral

Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan prioritas pada pengalokasian lahan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Perubahan ini juga mengakomodasi keinginan ormas untuk terlibat lebih dalam dalam sektor pertambangan.

Seiring dengan kebijakan baru ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membentuk sebuah perseroan terbatas untuk mengelola lahan tambang yang diberikan oleh pemerintah. Di sisi lain, PP Muhammadiyah juga sedang mempertimbangkan untuk memanfaatkan kebijakan izin pertambangan untuk ormas keagamaan sebagai bagian dari kontribusi mereka dalam sektor ini.

Baca Juga :   Freeport Keluhkan Izin Ekspor Tembaga Tak Kunjung Terbit, ESDM Memberikan Tanggapan

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sektor pertambangan dapat mengakomodasi peran serta ormas keagamaan, sekaligus memastikan bahwa pengawasan dan pembinaan tetap berjalan efektif di bawah Kementerian ESDM. Ini adalah langkah penting dalam penataan investasi pertambangan di Indonesia, yang diharapkan akan membawa dampak positif baik bagi industri maupun bagi masyarakat luas. (Mhd)