JagatBisnis.com – Polres Jakarta Timur hingga kini masih mengusut kasus dugaan penipuan dengan menggunakan identitas KTP untuk pinjaman online (pinjol) yang dilakukan salah satu karyawan toko ponsel di PGC, Cililitan, Jakarta Timur. Penyidik pun telah memeriksa terduga pelaku, berinisial R yang menggunakan data pribadi pelamar untuk pinjol. Ada 27 korban mengalami kerugian mencapai Rp1,17 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto menjelaskan, terlapor R yang menyalahgunakan identitas pelamar kerja untuk pinjol dan kredit online sudah diperiksa pada Selasa (23/7/2024). Pemeriksaan itu dilakukan selama delapan jam.
“Saat ini penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak di kasus ini. Kami akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut. Sehingga, belum diketahui kapan gelar perkara dilakukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ke-27 korban, M. Tasrif Tuasamu menerangkan, adanya dugaan orang ketiga yang bekerjasama dengan pelaku. Apalagi, ada modus lain dalam kasus penipuan ini. Selain menggunakan modus membuka lowongan, pelaku juga memakai taktik pemberian hadiah undian dengan syarat memberi data identitas diri berupa KTP dan foto selfi dengan KTP.
“Polisi masih melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi juga sudah dipanggil. Kami menduga, pelaku tidak melakukan kejahatan ini sendirian, tetapi nanti pihak penyidik yang akan mengembangkan perkara ini,” ujar Tasrif saat ditemui di Polres Jakarta Timur, pada Selasa, (16/7/2024).
Dia menjelaskan, sebagai kuasa hukum para korban, pihaknya tidak saja melaporkan kasus ini ke Polres Jaktim. Pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke OJK agar bisa melihat dari sisi Pinjol, apakah prosedur yang diterapkan oleh pinjol terkait sudah sesuai SOP.
“Kami sudah melapor ke OJK. Pinjolnya sendiri ada bermacam-macam. Diantaranya ada Home Credit Indonesia (HCI), Kredivo, Akulaku dan Aeon,” imbuh Tasrif.
Pada kesempatan yang sama, Salah satu korban, Rz (32 tahun) warna Cijantung, Jakarta Timur menceritakan kasus ini berawal saat dirinya diinformasikan memenangkan undian berhadiah berupa 1 unit handphone. Karena dirinya sering melakukan penbelian handphone di toko tersebut.
“Tanpa curiga, saya diminta foto selfi sambil memegang KTP sebagai syarat pengambilan hadiah. Begitu sampai di rumah, ada pemberitahuan dari e-mail terkait pembelian 2 unit handphone. Ketika dikonfirmasi, pelaku mengakui dengan alasan untuk mengejar target penjualan dan pelaku bersedia akan menbayarnya,” kata Rz.
Namun, lanjut Rz, pembayaran itu hanya dilakukan 2-3 kali. Itu pun, harus ditagih. Setelah itu, para korban ditagih oleh pinjol pelaku tak bisa ditemui lagi. Adapun total tagihan yang harus dibayar Rz kedua pinjol mencapai Rp65 juta.
“Kami berusaha ke rumahnya, dia tak ada. Kata tetangga pun jarang di rumah, sering pergi pagi dan pulang malam. Bahkan, orangtua mengaku tak mengetahui apa yang dilakukan putrinya. Lalu, saya bersama 26 korban lainnya melaporkan kejadian Ini ke polisi,” tutup Rz. (eva)