BPOM Menemukan Dugaan Penggunaan Natrium Dehidroasetat pada Produk Roti Merek Aoka dan Okko

BPOM Menemukan Dugaan Penggunaan Natrium Dehidroasetat pada Produk Roti Merek Aoka dan Okko. foto dok id.made-in-china.com

JagatBisnis.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka dan Okko, yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family dan PT Abadi Rasa Food, Bandung.

Pada Selasa (23/7), BPOM mengumumkan bahwa telah melakukan tindakan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap kedua produk roti tersebut pada tanggal 28 Juni 2024. Berikut hasil dari investigasi dan pengujian yang dilakukan BPOM:

1. Roti Merek Aoka:
– Sampel produk roti Aoka yang diambil dari peredaran tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan negatif terhadap kandungan bahan tersebut.
– Inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada tanggal 1 Juli 2024 juga tidak menemukan adanya natrium dehidroasetat di tempat produksi.

Baca Juga :   BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Pfizer

2. Roti Merek Okko:
– BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada tanggal 2 Juli 2024. Dalam inspeksi ini, ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara benar dan konsisten.
– Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat, yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP).
– Sebagai tindak lanjut, BPOM telah memerintahkan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko. Produsen diinstruksikan untuk menarik produk dari peredaran, melakukan pemusnahan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
– Unit pelaksana teknis BPOM di daerah akan mengawasi proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

Baca Juga :   Kontroversi Vaksin Nusantara, Lebih dari 100 Tokoh Nasional Dukung BPOM RI

3. Pengawasan Produk Pangan oleh BPOM:
– BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, termasuk pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market), untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga :   Isu Galon Air Beracun Bisphenol A Masuk Gedung DPR

4. Imbauan untuk Masyarakat:
– BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, seperti website resmi BPOM, akun media sosial BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Dengan temuan ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan pangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan mematuhi informasi yang disediakan oleh BPOM untuk menghindari risiko kesehatan yang tidak diinginkan terkait konsumsi produk pangan. (Hky)