JagatBisnis.com – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), menyambut baik terbitnya revisi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang label pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat. Lembaga nirlaba yang peduli terhadap hak-hak konsumen ini menilai pelabelan BPA sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
“Kami mendukung penuh terbitnya regulasi BPOM terkait pelabelan label bahaya BPA pada galon air minum bermerek bahan polikarbonat. Ini sejalan dengan misi kami meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan dan mutu produk yang mereka konsumsi sehari-hari, termasuk galon air minum. Dengan terbitnya aturan pelabel BPA tersebut, konsumen terbantu dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum yang aman untuk kesehatan,” Ketua KKI David Tobing, Rabu (17/7/2024).
Menurut David, pemerintah perlu segera mensosialisasikan regulasi baru tersebut ke masyarakat. Selain itu, pemerintah tak boleh merasa puas dengan mengeluarkan regulasi saja. Pemerintah juga memastikan, kebijakan pelabelan tersebut diketahui masyarakat. Sehingga konsumen memahami risiko BPA pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat dan dapat mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan.
“Kami juga menyoroti pentingnya BPOM, otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan yang menggelar edukasi masif terkait kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA pada galon dengan bahan polikarbonat. Kampanye tersebut bisa menggunakan beragam media komunikasi agar pesan terkait bahaya BPA dapat menjangkau masyarakat luas,” terangnya.
Dia menjelaskan, untuk itu pihaknya mendorong BPOM untuk bekerja sama dengan asosiasi industri dan pihak terkait lainnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan, konsumen dapat dengan mudah mengenali mana galon air minum bermerek yang berisiko mengandung BPA dan tidak.
“Kerja sama ini penting agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan konsumen dapat terlindungi dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh BPA,” tegas David.
Dia menerangkan, sebagai lembaga yang berkomitmen dalam perlindungan hak-hak konsumen, pihaknya bertekad mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan memberikan masukan konstruktif kepada BPOM serta pemerintah. Pihaknya juga akan ikut memantau efektivitas kampanye edukasi terkait bahaya BPA, serta mengadakan diskusi publik untuk mendengar langsung suara konsumen terkait pelabelan BPA pada galon air minum bermerek.
“Kami berharap, kampanye masif terkait BPA itu bisa berkontribusi pada perlindungan kesehatan masyarakat luas dalam jangka panjang. Sehingga tercipta kesadaran massal akan pentingnya memilih produk galon air minum yang aman bagi kesehatan,” pungkas David. (eva)