Ekbis  

OJK Buka Peluang Investor Baru Setelah Batalnya Akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat

OJK Buka Peluang Investor Baru Setelah Batalnya Akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat. foto dok umsu.ac.id

JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait dengan pembatalan rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, yang kini membuka kesempatan bagi investor lain untuk masuk sebagai pemegang saham Bank Muamalat.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa OJK awalnya menyambut baik rencana konsolidasi antara BTN dan Bank Muamalat. Menurutnya, sinergi antara kedua bank ini dapat memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia, sesuai dengan roadmap pengembangan perbankan syariah yang telah ditetapkan.

“Rencana akuisisi yang diajukan oleh BTN disambut baik oleh OJK karena dapat menghasilkan sinergi yang kuat antara kedua bank tersebut,” ujar Dian.

Baca Juga :   Antisipasi Kenaikan Pengguna PayLater Selama Libur Nataru: OJK Ingatkan Pentingnya Kewaspadaan dan Kebijakan Rasional

Meskipun demikian, Dian menegaskan bahwa keputusan untuk membatalkan akuisisi merupakan kewenangan penuh dari manajemen BTN. Sampai saat ini, OJK belum menerima permohonan resmi terkait rencana aksi korporasi lain dari BTN terhadap bank lain.

“Dengan batalnya akuisisi ini, peluang tetap terbuka luas bagi bank atau lembaga lain untuk melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat guna meningkatkan kinerja perbankan syariah,” tambah Dian.

Dian juga menegaskan bahwa OJK terus mendorong dan mendukung langkah-langkah konsolidasi dalam industri perbankan syariah untuk mencapai efisiensi dan daya saing yang lebih baik.

Baca Juga :   BTN Syariah Batal Merger dengan BSI

Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, telah menjelaskan kepada Komisi VI DPR RI bahwa BTN telah melakukan konsultasi dengan pemegang saham, termasuk Kementerian BUMN, serta telah menginformasikan kepada OJK bahwa mereka tidak akan melanjutkan proses akuisisi terhadap Bank Muamalat.

“Pada dasarnya, kami harus menjaga kesepakatan dengan Bank Muamalat, namun kami memutuskan untuk tidak melanjutkan proses akuisisi setelah melakukan due diligence sejak awal tahun 2024,” kata Nixon.

Nixon menambahkan bahwa meskipun proses due diligence telah dilakukan, BTN memutuskan untuk tidak melanjutkan akuisisi dengan pertimbangan yang akan dijelaskan lebih lanjut.

Baca Juga :   OJK Perbarui Aturan Laporan Kepemilikan Saham, Investor Wajib Tahu!

OJK tetap berkomitmen untuk mendukung pengembangan perbankan syariah di Indonesia melalui berbagai inisiatif, termasuk program konsolidasi perbankan syariah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri secara keseluruhan.

“Dukungan OJK terhadap pengembangan perbankan syariah akan terus berlanjut dengan membuka peluang bagi investor domestik maupun asing yang memiliki komitmen untuk mengembangkan industri perbankan di Indonesia,” tandas Dian.

Dengan demikian, batalnya akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat membuka babak baru dalam perjalanan Bank Muamalat dan memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan baru untuk terlibat dalam memperkuat perbankan syariah di Tanah Air. (Hky)