Kementerian Kesehatan Siapkan Peraturan Label Warna untuk Minuman Berpemanis

Kementerian Kesehatan Siapkan Peraturan Label Warna untuk Minuman Berpemanis. foto dok humasindonesia.id

JagatBisnis.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur pemberian label menggunakan warna (color guide) pada minuman kemasan berpemanis. Langkah ini diambil untuk memberikan peringatan kepada masyarakat tentang tingkat kandungan gula dalam minuman tersebut, dengan harapan dapat menekan angka kejadian diabetes di Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait implementasi label warna ini, yang telah diterapkan di negara seperti Singapura. “BPOM sudah siap aturannya seperti di Singapura, dengan warna merah, kuning, hijau yang menunjukkan tingkat kandungan gula secara jelas,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Baca Juga :   Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund

Budi mengakui bahwa saat ini informasi mengenai kandungan gula pada kemasan minuman seringkali sulit dibaca karena tulisannya kecil. Selain itu, banyak yang belum memahami bahwa kandungan gula yang tertera adalah untuk satu sajian (per serving). Sebagai contoh, pada sebuah minuman berpemanis berukuran 250 ml, satu sajian berarti 50 ml, sehingga dalam satu botol minuman tersebut terdapat lima sajian. Jika satu sajian mengandung 20 mg gula, maka satu botol minuman mengandung total 100 mg gula.

Baca Juga :   Kementerian Kesehatan, Kedutaan Swedia, dan AstraZeneca Lanjutkan Kemitraan dengan Hadirnya Platform Kesehatan Berkelanjutan Sweden-Indonesia

“Dengan penerapan color guide ini, diharapkan informasi mengenai kandungan gula dapat dipahami dengan lebih mudah oleh konsumen, serta memberikan ukuran yang jelas tentang berapa banyak gula yang terkandung dalam produk dari setiap merek,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyampaikan pentingnya adanya batasan maksimal untuk kandungan gula dan garam dalam produk, serta informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai batasan ini. “Kementerian Kesehatan telah mengusulkan batasan maksimal 50 mg atau setara dengan 4 sendok gula per hari, dan informasi ini perlu disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga :   Kementerian Kesehatan, Kedutaan Swedia, dan AstraZeneca Lanjutkan Kemitraan dengan Hadirnya Platform Kesehatan Berkelanjutan Sweden-Indonesia

Rahmad juga mengakui bahwa penerapan label kandungan gula ini mungkin akan menghadapi resistensi dari industri minuman kemasan. Namun, dia menekankan pentingnya kerja sama antara Kemenkes dan BPOM dalam mengatur regulasi yang sesuai untuk melindungi kesehatan masyarakat. (Mhd)