JagatBisnis.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah mengeluarkan dana sebesar Rp 182,13 miliar untuk membayar klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Januari hingga Mei 2024. Hal ini dilaporkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, yang juga mencatat bahwa total klaim tersebut diberikan kepada 24,45 ribu peserta.
Menurut Anggoro, pola klaim JKP menunjukkan peningkatan pada awal Februari setiap tahunnya, yang kemungkinan disebabkan oleh berakhirnya kontrak kerja pada bulan Januari, diikuti dengan pengajuan klaim oleh peserta. Setelah puncak di Februari, jumlah klaim cenderung kembali normal pada bulan Maret.
Data yang disampaikan juga mencatat bahwa sejak Februari 2022 hingga Desember 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar klaim JKP sebesar Rp 44,38 miliar kepada 10,25 ribu peserta. Sementara itu, selama tahun 2023, total klaim yang dibayarkan mencapai Rp 366,57 miliar untuk 53,72 ribu peserta.
Secara keseluruhan, dari Februari 2022 hingga Mei 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani klaim JKP dari 88,43 ribu peserta dengan total pembayaran mencapai Rp 593,09 miliar.
Anggoro juga mengungkapkan bahwa jumlah total peserta klaim, atau tenaga kerja yang menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, telah mencapai 1,6 juta hingga Juni 2024. Total manfaat yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta klaim, termasuk Program JKP, mencapai Rp 25,43 triliun.
Pada tahun 2023 saja, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan dana sebesar Rp 52,72 triliun untuk membayar klaim kepada 4,02 juta peserta klaim, mencakup berbagai program perlindungan kerja yang disediakan oleh badan ini.
Informasi ini menjadi gambaran tentang besarnya dampak sosial ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat pekerja, terutama dalam konteks kehilangan pekerjaan, yang diresponsi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKP dan lainnya. (Hky)