Ekbis  

Bank Sumsel Babel (BSB) Melampaui Target Modal Inti dan Mengejar Aset Rp 5 Triliun

Bank Sumsel Babel (BSB) Melampaui Target Modal Inti dan Mengejar Aset Rp 5 Triliun. foto : dok banksumselbabel.com

JagatBisnis.com – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Sumsel Babel (BSB) terus menunjukkan komitmennya dalam memenuhi regulasi dan mengembangkan unit usaha syariahnya, meskipun tetap beroperasi sebagai bank konvensional. Sebagai salah satu bank yang harus mematuhi ketentuan bank umum konvensional dalam pemisahan unit usaha syariah, BSB telah melampaui batas minimum modal inti yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, bank umum konvensional yang ingin menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah diwajibkan untuk membuka unit syariah mandiri. Pemisahan ini menjadi wajib ketika modal inti bank mencapai batas minimum yang ditetapkan oleh OJK. Untuk Desember 2024, OJK menetapkan batas minimum modal inti sebesar Rp 500 miliar, yang akan ditingkatkan menjadi Rp 1 triliun pada Desember 2025.

Per Mei 2024, BSB telah mencapai pencapaian signifikan dengan modal inti mereka mencapai lebih dari Rp 1 triliun, mengalami peningkatan sekitar 29% dari posisi pada Desember 2023.

“Posisi modal usaha BSB UUS per 31 Mei 2024 sebesar Rp 1.009.875.000.000, dengan posisi dana usaha per 31 Mei 2024 naik 29% dari posisi Desember 2023,” ujar Direktur Pemasaran BSB, Antonius Prabowo Argo (25/6).

Anton menjelaskan bahwa peningkatan modal ini terutama didorong oleh pertumbuhan transaksi di unit syariah mereka, meskipun BSB saat ini masih beroperasi sebagai bank konvensional.

Dalam hal aset, BSB mencatatkan peningkatan total aset sebesar 8,02% secara tahunan (YoY) pada kuartal I tahun 2024, mencapai angka Rp 37 triliun. Manajemen BSB telah menetapkan target untuk mencapai aset sebesar Rp 5 triliun hingga akhir tahun ini.

Meskipun rencana pemisahan unit usaha syariah mereka belum diungkap secara detail, Anton menegaskan bahwa BSB akan terus menjaga modal inti mereka sesuai dengan ketentuan OJK dan bahkan melampaui target yang ditetapkan.

“Dukungan dan komitmen dari induk perusahaan untuk menjaga modal inti minimal Rp 1 triliun sesuai POJK No. 12, serta menyusun kebijakan dan ketentuan agar dana usaha sesuai dengan ketentuan minimal Rp 1 triliun sebelum 2025,” ujar Anton.

Langkah-langkah strategis ini menunjukkan bahwa BSB tidak hanya berupaya mematuhi regulasi yang ada, tetapi juga aktif dalam mengembangkan unit usaha syariah sebagai bagian dari upaya untuk terus berinovasi dan memperluas layanan mereka di sektor keuangan yang semakin kompetitif. Dengan pencapaian yang solid ini, BSB menegaskan posisinya sebagai salah satu pemimpin di industri perbankan Indonesia. (Zan)

MIXADVERT JASAPRO