Banyak Menelan Korban Jiwa, DPR Nilai Indonesia Sudah Darurat Judi Online, Harus Ada Tindakan Tegas

jagatbisnis.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra, menilai saat ini Indonesia sudah memasuki keadaan darurat judi online. Pasalnya, praktik perjudian telah
menyebabkan munculnya banyak perilaku kriminal turunan, seperti meningkatnya kasus bunuh diri dan pembunuhan antaranggota keluarga.

“Kasus terbaru menimpa pasangan polisi yang tinggal di Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jawa Timur, dimana seorang polisi wanita bernama Briptu FN nekat membakar hidup-hidup suaminya berinisial Briptu RD hingga meninggal karena stres menghadapi suami yang kecanduan judi online. Jadi judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan keluarga, hingga sesama anggota keluarga tega menghilangkan nyawa. Ini harus dihentikan. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai seakar-akarnya,” kata Wisnu dalam keterangannnya kepada Indopos.co.id, ,Senin (17/6/2024).

Tak hanya di Mojokerto kasus pembunuhan antaranggota keluarga di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, seorang anak bernama AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa main judi daring.

Kasus lainnya yang juga membuat keprihatinan publik adalah di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, seorang ibu M (52) tega menghabisi anak kandungnya EJ (29) karena kesal kerap dimintai uang oleh anaknya untuk judi daring.

Belum lagi kasus bunuh diri akibat judi online, ungkap Wisnu, Tahun 2023 lalu ada 10 kasus, sedangkan pada Januari-April 2024 ini sudah ada empat kasus bunuh diri karena judi online. Yang makin memprihatinkan, mereka yang bunuh diri ini sebagian besar berumur 19-30 tahun.

“Ini menggambarkan betapa seriusnya masalah yang ditimbulkan judi online bagi generasi muda kita. Jadi saat ini kita benar-benar dalam kondisi darurat judi online,” ungkap anggota Komisi VIII DPR yang menjadi mitra Kementerian Agama, Kementerian Sosial serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini.

Karena itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera itu menolak keras usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy agar pelaku judi daring mendapatkan bantuan sosial.

Alih-alih menyelesaikan, menurutnya, usulan tersebut justu memacu masyarakat makin terjerat judi daring. Apalagi, lanjut dia, saat ini praktik judi daring makin merajalela, sistematis dan masif.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan nilai transaksi judi daring tahun 2023 menembus angka Rp 327 triliun.

Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun. Sementara pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 diantaranya kasus judi daring.

“Kami berharap Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo bisa bergerak cepat dan efektif untuk memberantas judi online dan
menangkap siapapun yang terlibat di dalamnya, baik para pemain, bandar, infrastruktur bisnis pendukung, serta oknum-oknum yang membekinginya,” pungkasnya. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO