Kasus Sengketa Lahan DJHA di Kecamatan Baros, PN Serang Tolak Gugatan Atmawijaya karena Cacat Formil

jagatbisnis.com – Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan yang dilayangkan Atmawijaya, anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Atmajaya menggugat Sabarto Saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang diklaim dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.

Namun, gugatan Atma Wijaya kepada Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan seluas 1.937 meter persegi, Persil Nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, ditolak majelis hakim.

Penolakan atas gugatan Atmawijaya tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024.

Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan karena dinilai cacat formil.

“Mengadili, dalam provisi, menolak gugatan provisi tergugat I dan tergugat II. Dalam eksepsi menyatakan, eksepsi dari tergugat I, tergugat II dan turut tergugat III tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard),” demikian tertuang dalam dokumen Putusan PN Serang, tertanggal 14 Mei 2024.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi membenarkan telah keluarnya penolakan dari PN Serang atau putusan NO tersebut.

Namun begitu, pihaknya menilai putusan tersebut tidak adil, lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.

“Keputusan ini tidak fair,” kata Afdil kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Jumat (7/6/2024).

Menurut Afdil, dalam fakta persidangan surat wasiat yang digunakan Atmawijaya
menggugat Sabarto Saleh ke PN Serang cacat administrasi.

Sebab surat wasiat tersebut menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2015 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009.

Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUHperdata.

Afdil juga melanjutkan, dalam fakta persidangan, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan yang saat ini digunakan DJHA menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.

“Di fakta persidangan dan menurut keterangan saksi bahwa lahan berikut bangunan DJHA Baros itu milik Sabarto Saleh,” ujar Afdil lagi.

“Tetapi secara tidak langsung lahan DJHA ini milik Pak Sabarto Saleh,” sambung Afdil lagi.

Kendati demikian, Afdil mengaku menghormati keputusan hakim. Akan tetapi pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan tersebut.

“Kita menghormati putusan hakim, tetapi kita akan lakukan upaya banding,” jelasnya.

Sementara Humas PN Serang Uli Purnama membenarkan adanya putusan NO yang menolak gugatan Atmawijaya tersebut.

Ditanya tentang pertimbangan hakim atas penolakan itu, Uli Purnama mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.

“Saya pelajari dulu pertimbangannya,” ujar Uli singkat. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO