jagatbisnis.com – Badan Pemeriksa Nasional (BPK) dalam pemeriksaannya menemukan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, potensi kerugian Rp 146,57 miliar tersebut terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar.
“(Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan) pada pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya,” tutur Isma saat menyampaikan tutur Isma saat menyampaikan hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 di sidang paripurna DPR RI, Selasa (4/6).
Adapun mengutip buku IHPS Semester II Tahun 2023 dijelaskan, kedua perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan melakukan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer antara lain pengadaan serta penjualan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang menyebabkan potensi kerugian negara.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi Indofarma agar antara lain melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar.
Kemudian, berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan Indofarma dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar. (Hfz)