jagatbisnis.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengevaluasi visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) bagi negara asal warga negara asing yang melakukan pelanggaran di Indonesia.
“Selain menggalakkan pengawasan, Imigrasi juga akan melakukan evaluasi terhadap pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang sering menimbulkan masalah,” kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6/2024).
Pernyataan tersebut merupakan respons Dirjen Imigrasi atas keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, dalam mengamankan sebanyak 24 orang WNA karena terbukti tinggal melebihi batas waktu atau overstay.
Pengamanan 24 orang WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat sehingga Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5/2024) di kawasan Legian, Kuta, Bali.
“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA diduga overstay dan melakukan penipuan,” ujarnya.
Silmy menambahkan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian, Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia rutin melakukan operasi yang dikoordinasikan langsung oleh Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan.
Beberapa operasi pengawasan keimigrasian tersebut, kata Silmy, adalah Operasi Bali Becik, Operasi Jagratara, dan operasi gabungan.
“Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia,” pungkasnya. (Hfz)