Menteri Perdagangan: Oleh-Oleh dari Luar Negeri Bebas Bea Cukai, Tapi Ada Batasannya!

JagatBisnis.comMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah memberikan tanggapan terkait pemberlakuan kebijakan baru terkait impor barang bawaan penumpang dari luar negeri. Dalam pernyataannya, dia menegaskan bahwa barang bawaan yang dijadikan oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai, memberikan sedikit kelegaan bagi para pelancong. Namun, ada batasan yang harus diperhatikan.

Menurut Zulkifli, hanya barang-barang yang melewati batas maksimal barang bawaan yang akan dikenakan pungutan, seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, dan lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS. Klarifikasi ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan di kalangan pelancong.

Meskipun demikian, ketentuan ini telah menimbulkan dampak negatif bagi pelancong yang berbisnis jasa titip (jastip) barang dari luar negeri. Banyak dari mereka terkena imbas aturan baru ini karena barang-barang jastip yang mereka bawa melebihi batasan yang ditetapkan.

Dalam kasus terbaru, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah menyita ratusan barang bawaan dari 21 penumpang dalam tiga hari pertama pemberlakuan aturan pembatasan impor barang bawaan penumpang. Sepatu, tas, pakaian, kosmetik, bahkan obat dan suplemen, semuanya disita karena melebihi batas yang ditentukan.

Sebelumnya, petugas bea cukai juga telah memusnahkan ribuan kotak roti milk bun asal Thailand yang merupakan barang jastip. Kejadian-kejadian seperti ini menyoroti pentingnya pemahaman yang jelas tentang ketentuan impor baru ini bagi para pelancong dan pelaku bisnis.

(tia)