Bacok Polisi yang Sedang Patroli, 2 Pria di Konawe Terancam 10 Tahun Bui

Ilustrasi penjara Foto: Kementerian Hukum

JagatBisnis.com Dua orang pria berinisial F (31) dan I (21) membacok anggota Polri Aipda D yang sedang patroli di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua pelaku berhasil diringkus dan terancam 10 tahun bui.

Wakil Kepala Polres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo mengatakan aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu (10/3) lalu, saat F dan I sedang melakukan pesta minuman keras di pinggir jalan di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan.

Baca Juga :   Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Pria saat Tawuran di Jakbar

“Saat kejadian, kedua pelaku sedang pesta minuman keras di tepi jalan,” kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/3).

Melihat kedua pelaku yang mabuk-mabukan, Aipda D lalu mengimbau agar mereka pulang ke rumah dan tidak melaksanakan pesta minuman keras di tempat tersebut.

“Karena yang ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat mengganggu masyarakat lainnya,” ujarnya.

Namun, bukannya menuruti imbauan polisi, keduanya malah menolak dan melakukan perlawanan terhadap petugas yang tengah melaksanakan patroli. Bahkan, salah satu pelaku langsung mengambil senjata tajam dan membacok Aipda D.

Baca Juga :   Geng Motor yang Bacok Warga di Flyover Pasupati Bandung Diburu Polisi

“Akibatnya, Aipda D mengalami luka robek di lengan hingga telapak tangan. Setelah membacok korban, kedua pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Selatan AKP Nyoman Gede Arya T Putra menambahkan, setelah menerima laporan pembacokan tersebut, pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku.

Baca Juga :   Geng Motor yang Bacok Warga di Flyover Pasupati Bandung Diburu Polisi

“Setelah diselidiki, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Konawe Selatan,” ucapnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menggunakan Senjata Tajam Tanpa Izin dari Pihak yang Berwenang dan atau Melawan Seorang Pejabat yang Melaksanakan Tugas dan Atau Penganiayaan.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun,” kata Gede. (tia)