JagatBisnis.com – Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis 4,5 tahun penjara. Hakim Tipikor pada Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Rening terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Lukas Enembe, eks Gubernur Papua.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan,” kata hakim saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2).
“Menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan,” tambah hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki sejumlah pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Roy Rening dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan berbelit di persidangan.
Adapun yang meringankan, Roy Rening dianggap berlaku sopan di persidangan. Serta masih sebagai tulang punggung keluarga.
Roy dianggap terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa KPK. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara.
Dalam kasusnya, Roy Rening didakwa merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe. Hal tersebut dilakukan dengan empat perbuatan. Mulai dari mengerahkan massa hingga mempengaruhi saksi.
Berikut empat perbuatan Roy Rening yang didakwakan oleh jaksa:
Mengupayakan Enembe Pergi ke Filipina
Perbuatan Roy ini terjadi pada 11 September 2022. Saat itu, di rumah Enembe di Jayapura, Roy bersama Aloysius Renwarin dan Yustinus Butu selaku kuasa hukum Enembe menghadirkan Rijatono Lakka, Muhammad Ridwan Rumasukun, Gerius One Yoman, Muhammad Riffai Darus, Elpius Hugi, dan Anton Tony Mote.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Roy untuk membahas keterangan yang telah diberikan Rijatono kepada penyidik KPK pada 12 September 2022.
Roy meminta agar Rijatono mengakui keterangannya mentransfer Rp 1 miliar kepada Enembe sebagai keterangan yang tidak sesuai fakta. Sehingga menguntungkan Enembe. Dia juga meminta Rijatono mempertahankan keterangan tersebut.
Kemudian Roy juga menyarankan Enembe tak memenuhi panggilan KPK. Skenario pun dibuat, Anton Tony selaku dokter pribadi Enembe membuat surat sakit, yang kemudian diserahkan kepada penyidik KPK yang tengah berada di Mako Brimob Jayapura.
Kemudian, dalam pertemuan itu juga, Roy menyampaikan butuh massa untuk didatangkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Enembe dengan tujuan memberikan KPK tekanan publik karena telah melakukan kriminalisasi. Enembe menyetujuinya.
Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya orang yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura. Sehingga yang menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu.
Kemudian, Enembe berupaya untuk pergi ke luar negeri berdasarkan surat rujukan dari RSUD Jayapura. Dia dirujuk ke Asian Hospital and Medical Centre di Manila, Filipina. Rencana tersebut disiapkan dengan mendatangkan pesawat sewa private jet di Sentani Jayapura.
Keberangkatan Enembe diatur bertepatan dengan pemanggilannya oleh KPK. Namun penerbangan itu tidak berhasil.
Perbuatan kedua Roy adalah meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar ke Enembe.
Roy saat itu bersama Aloysius menyampaikan bahwa dengan video klarifikasi tersebut, Rijatono tak perlu lagi memenuhi panggilan KPK. Kemudian meminta Rijatono memerintahkan saksi lain ikuti arahan darinya, tak menghadiri pemanggilan KPK. (tia)