JagatBisnis.com – Si kembar Rihana-Rihani, terdakwa penipuan “jualan iPhone” dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi hingga Rp 8,5 miliar, divonis 4 dan 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pukul 22.00 WIB, Senin (4/12).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama 4 tahun,” kata hakim.
Sementara itu, berbeda dengan kembarannya Rihani yang diputus mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun.
“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, si kembar Rihana-Rihani telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Si kembar pun diminta untuk mengembalikan hak korban melalui barang bukti yang disita, seperti sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent. (tia)