JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memantau perbaikan bisnis PT Akulaku Finance Indonesia, perusahaan pembiayaan yang produk PayLater-nya sempat dilarang oleh OJK pada Oktober 2023 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan Akulaku telah mengajukan rencana tindakan perbaikan hingga batas waktu 31 Desember 2023.
“Dalam penyelesaian masalah, mereka ajukan action plan dengan batas waktu 31 Desember 2023,” kata Agusman dalam konferensi pers RDKB, Senin (4/12).
Agusman menegaskan pihaknya sedang memonitor ketat dan melihat langkah-langkah perbaikan yang bisa dilakukan. OJK berharap ada perbaikan proses bisnis, manajemen risiko, hingga tata kelola keseluruhan.
“Kami sedang monitor ketat, dan kami lihat apakah langkah-langkah perbaikan bisa dilakukan,” imbuh Agusman.
Sebelumnya Agusman menyebut pembatasan usaha bisa dicabut tergantung dari upaya Akulaku menyelesaikan syarat yang harus dipenuhi.
“Tergantung mereka (kapan pembatasan dicabut). Kalau mereka cepat, ya selesai,” ungkap Agusman saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (22/11).
Agusman mengaku pihak Akulaku sering mendatangi OJK untuk menyelesaikan regulasi Buy Now Pay Later (BNPL) sesuai ketentuan manajemen risiko dan tata kelola.
“Kita sedang mengerjakan action plan. Setiap hari mereka datang,” tuturnya.
Apabila Akulaku dapat menyelesaikan syarat-syarat yang diminta OJK, maka pembatasan usaha PayLater-nya bisa dicabut. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi Akulaku dan para pengguna PayLater-nya.
Namun, OJK juga akan terus memantau perbaikan bisnis Akulaku secara ketat. Hal ini untuk memastikan bahwa Akulaku telah menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam menjalankan bisnis BNPL-nya. (tia)