Terkait Kasus Pemerasan di Kementan, Dua Ajudan SYL Dipanggil KPK

Ilustrasi Gedung KPK Foto: Tender-Indonesia.com

JagatBisnis.com –  KPK memanggil dua Adc atau ajudan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan.

Dua ajudan tersebut adalah Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK hari ini, Senin (16/10).

Baca Juga :   Wakil Bupati Probolinggo Diperiksa KPK

Panji sudah berada di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ubaidah masih ditunggu kehadirannya.

Ali tak membeberkan keterangan apa yang akan digali dari keduanya. Dia hanya mengatakan yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SYL. “Penyidikan perkara dugaan di Kementan RI,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10).

SYL saat ini sudah ditahan KPK. Dalam kasus ini, SYL dijerat tersangka bersama Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.

Baca Juga :   KPK Tangkap Pejabat Kemensos Program Bansos

Mereka diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.

Penggunaan uang itu juga disebut oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL. Bahkan untuk keperluan umrah.

Baca Juga :   KPK Mengusut Aliran Uang Kasus Eko Darmanto dari Pemeriksaan Irwan Mussry dan Rekan-Rekan

KPK juga menyebut ada dugaan aliran dana ke Partai NasDem. Partai NasDem protes atas pernyataan KPK itu.

SYL dkk dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan serta gratifikasi. Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. (tia)