JagatBisnis.com – Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan jaminan pemerintah atas utang untuk menutupi pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah menjadi perbincangan. Aturan ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 89 tahun 2023 dan mencakup jaminan pemerintah terhadap proyek tersebut.
Pasal 2 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa jaminan pemerintah diberikan untuk memperoleh pendanaan guna menutupi kenaikan biaya atau cost overrun sesuai dengan hasil keputusan Komite. Sedangkan Pasal 1 menyebutkan bahwa penjaminan ini diberikan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan, baik langsung maupun bersama badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa jaminan pemerintah terhadap proyek infrastruktur bukanlah hal baru dan telah diterapkan dalam proyek lain seperti Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 MW, Jalan Tol Trans Sumatera, LRT Jabodebek, Geothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, serta Penguatan Jaringan Kelistrikan.
Prastowo menegaskan bahwa jaminan ini bukan berarti APBN digadaikan, melainkan untuk meningkatkan reputasi PT KAI (Kereta Api Indonesia) sebagai pemegang saham mayoritas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hal ini bertujuan untuk memperoleh kepercayaan dari pemberi pinjaman dan mengurangi biaya pinjaman.
“Jelas ya, yang meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan,” tegasnya.
Keterlambatan penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyebabkan pembengkakan biaya atau cost overrun. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah memberikan dukungan berupa Penjaminan Pemerintah terhadap pinjaman PT KAI.
Selain itu, Prastowo menjelaskan bahwa pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penjaminan yang diberikan. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) juga berperan sebagai lapisan perlindungan utama dalam menghadapi risiko, sehingga dampak finansialnya tidak langsung terjadi pada APBN.
Pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mencapai Rp 18,2 triliun, dan total biaya proyek KCJB mencapai Rp 117,2 triliun. Pemerintah Indonesia dan China telah sepakat mengenai nilai pembengkakan biaya tersebut, yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan jaminan pemerintah ini, diharapkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat terus berlanjut dengan lancar dan mendukung konektivitas transportasi yang lebih baik di Indonesia.
(tia)