JagatBisnis.com – Mantan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menyatakan bahwa subsidi bahan bakar minyak (BBM) seharusnya tidak lagi diterapkan di Indonesia, mengingat negara ini telah mencapai status berpendapatan menengah ke atas. Menurutnya, subsidi BBM adalah instrumen yang relevan ketika Indonesia masih berada dalam kategori berpendapatan rendah (low income country).
Bambang menyampaikan pendapat ini dalam acara IETD 2023 di Jakarta. Dia mengungkapkan bahwa kebijakan subsidi BBM telah menjadi warisan dari era 1970-an dan sulit untuk dihapus karena telah mengakar dalam kebijakan populis. Namun, menurutnya, saat ini, masalah BBM yang mahal dan kurang terjangkau bukan lagi isu yang mendesak.
Sebagai alternatif, Bambang berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mengubah subsidi BBM menjadi bantuan sosial yang tepat sasaran, yang ditujukan kepada keluarga yang membutuhkan, bukan kepada pemilik kendaraan. Selain itu, dia mengusulkan agar subsidi tersebut dialihkan ke pendanaan energi baru terbarukan (EBT).
“Dalam konteks transisi energi, mulai sekarang yang namanya subsidi energi adalah subsidi untuk mendorong EBT atau dapat disebut sebagai insentif. Subsidi harus ditujukan kepada orang yang masih membutuhkannya,” ungkap Bambang.
Bambang mengungkapkan bahwa ia pernah mengajukan usulan mengenai subsidi EBT ketika menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam pembahasan APBN tahun 2016. Namun, usulan tersebut ditolak oleh DPR karena, pada waktu itu, belum ada kesadaran yang cukup besar terhadap pentingnya pengembangan EBT.
Menanggapi usulan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pemerintah saat ini belum berencana untuk menggeser alokasi subsidi energi dari BBM berbasis fosil ke EBT dalam upaya mempercepat transisi energi. Mereka menekankan pentingnya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat melalui subsidi energi.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan melalui insentif fiskal dan nonfiskal. Salah satu langkahnya adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, yang memberikan insentif kepada badan usaha yang mengembangkan EBT.
Dadan juga menegaskan bahwa selama proses transisi ini berlangsung, BBM masih akan tersedia dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
(tia)