Imigrasi Ponorogo Berhasil Mengungkap Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional

Perdagangan Ginjal Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Kantor Imigrasi Ponorogo berhasil mengungkap sindikat perdagangan ginjal internasional setelah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Dua orang di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjal mereka, sedangkan tiga lainnya memiliki peran dalam sindikat yang menyalurkan korban. Penangkapan ini dilakukan saat kelima orang tersebut sedang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo pada hari Selasa, 4 Juli.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo, penangkapan ini bermula ketika dua pelaku, MM asal Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan, datang ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk mengurus paspor. Saat diwawancarai oleh petugas, perilaku keduanya mencurigakan dan mereka tidak dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. Mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta oleh petugas.

Setelah pergi dan kemudian kembali ke Kantor Imigrasi pada sore hari, petugas mencurigai adanya indikasi bahwa keduanya merupakan pekerja migran ilegal. Setelah diinterogasi lebih lanjut, keduanya mengaku akan pergi ke Kamboja untuk mendonorkan ginjal mereka. Mereka mengaku diantarkan oleh tiga orang penyalur yang menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.

Petugas segera melakukan pengejaran terhadap tiga orang penyalur yang disebutkan oleh MM dan SH. Tiga orang tersebut berhasil ditangkap di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, dan Ponorogo. Mereka adalah WI asal Bogor, AT asal Jakarta, dan IS warga Mojokerto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WI diduga sebagai perekrut sementara AT membantu proses permohonan paspor dan menyediakan akomodasi. Setiap orang yang menjual ginjalnya dijanjikan imbalan sebesar Rp 150 juta. WI sebelumnya telah berada di laboratorium di Phnom Penh, namun gagal melakukan transplantasi ginjal karena masalah kesehatan. Meskipun demikian, WI tetap bekerja untuk sindikat perdagangan ginjal yang memiliki basis di Bekasi.

Kantor Imigrasi Ponorogo telah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Selain itu, mereka juga sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MM dan SH yang diduga memberikan data palsu dalam proses pembuatan paspor.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap sindikat perdagangan ginjal internasional yang melibatkan orang-orang dari berbagai daerah di Indonesia. Sindikat semacam ini sering kali mengeksploitasi orang yang rentan secara ekonomi dan mengancam kesehatan serta keselamatan mereka. Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan kerjasama antarlembaga menjadi kunci untuk menghentikan kegiatan ilegal semacam ini.

(tia)