JagatBisnis.com – tanggapan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengenai kasus kebocoran dokumen KPK yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Karyoto meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Karyoto menyatakan bahwa dirinya sudah mengetahui kasus ini sejak dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Namun, dia mengakui bahwa penanganan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan mengumpulkan saksi-saksi, dokumen-dokumen, dan petunjuk-petunjuk terkait kasus tersebut.
Menurut Karyoto, penentuan tersangka adalah urusan terakhir dan yang terpenting adalah bahwa kasus ini melibatkan tindak pidana. Saat ini, kasus ini sedang dalam fase pemeriksaan saksi-saksi dan jika saksi-saksi telah terkumpul secara lengkap, langkah-langkah berikutnya akan diambil.
Karyoto tidak memberikan informasi terperinci mengenai saksi-saksi yang telah diperiksa atau yang akan diperiksa dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan oleh direktur yang berwenang.
Kasus kebocoran dokumen KPK ini telah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum pada tanggal 12 Juni 2023. Beberapa penyidik dan penyelidik KPK juga telah dipanggil sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya. Meskipun kasus ini sedang dalam penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 112 KUHP atau Pasal 44 juncto Pasal 26 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan/atau Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pihak pelapor telah mengkonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam penyidikan. Dokumen yang diduga bocor ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen tersebut merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
Terjadi juga penyebaran audio dan video yang diduga sebagai bukti kebocoran tersebut. Dalam video tersebut, seorang pria mengungkapkan informasi bahwa dokumen tersebut berasal dari “Pak Menteri” yang didapat dari “Pak Firli.” Pria yang dimaksud diduga adalah Plh Dirjen Minerba Idris Sihite. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di ruangan dan apartemen yang diduga ditempati oleh Idris Sihite, dan dia juga sudah diperiksa oleh KPK.
Dalam transkrip percakapan dalam video yang beredar, pria tersebut meminta agar informasinya tidak diungkapkan dan menyebutnya sebagai hal yang sensitif.
(tia)