JagatBisnis.com – Sidang lanjutan terhadap bos judi online Kota Medan, Jonni alias Apin BK kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/6). Sidang ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya sempat ditunda.
Sidang ini digelar secara online, Apin BK mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), F. Felix Ginting meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun terhadap Apin BK.
“Menjatuhkan pidana terhadap Joni Alias Apin BK dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Felix saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1. Kemudian dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Apin BK bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan TPPU.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
“Terdakwa juga merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Kemudian dia merupakan tulang punggung keluarga untuk memberikan nafkah anak dan istri,” lanjut Felix.
Setelah JPU membacakan semua tuntutannya. Hakim Ketua, Dahlan Tarigan menyampaikan bahwa terdakwa Jonni alias Apin BK mempunyai hak untuk menanggapi atau menyampaikan nota pembelaan baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya.
Mendengar ucapan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, B. Simanjuntak meminta waktu tiga minggu ke depan untuk mempersiapkan nota pembelaan. Namun majelis hakim langsung merespons dan tidak menyetujui permintaan penasihat hukum tersebut.
“Tanggal 28 Juni wajib putus, Pak. Kalau gak lepas delik hukumnya. Jadi, kalian kami kasih kesempatan sampai dengan Selasa. Sebab, kami juga mau membuat putusan,” jelas Dahlan sembari mengatakan sidang ditunda sampai dengan Selasa (20/6).
Sebelumnya, sidang ini sempat ditunda karena JPU kembali meminta waktu kepada hakim ketua untuk penjadwalan ulang.
“Mohon izin ketua majelis, berhubung belum juga siap, kami memohon di hari Kamis, majelis,” kata Jaksa Penuntut Umum Felix Ginting pada Senin (12/6) di Ruang Sidang Cakra IX, PN Medan. (tia)