KPK Duga Windy Idol Mengelola Rumah Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung

Windi Idol Foto : https://www.kompas.tv/

JagatBisnis.com –  Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kali ini, KPK menduga bahwa Windy Yunita, finalis Indonesian Idol 2014, mengelola rumah milik Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, yang terletak di Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan dugaan ini pada Selasa (6/6/2023). Namun, Ali belum memberikan informasi rinci terkait nilai aset properti yang dikelola oleh Windy Idol. Selain itu, KPK juga belum mengungkapkan adanya indikasi tentang aset lain yang dikelola oleh Windy yang berasal dari Hasbi Hasan.

Baca Juga :   Ini Isi Pertemuan 57 Pegawai KPK dan Polri

Pemeriksaan terhadap Windy sebagai saksi telah dilakukan oleh KPK pada tanggal 29 Mei lalu. Selama pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK juga menggali informasi terkait dugaan penerimaan sejumlah dana yang diterima oleh Windy.

Ali Fikri menyatakan, “Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan pengetahuan dari saksi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini. Selain itu, saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola oleh saksi.”

Baca Juga :   Terkait Kasus Proyek Gedung IPDN Riau, KPK Panggil Dirut Hutama Karya

KPK terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ini. Adanya keterlibatan Windy Idol dalam pengelolaan rumah milik Hasbi Hasan menambah dimensi baru dalam kasus ini.

Kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sangat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Oleh karena itu, peran KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia sangat penting, termasuk dalam mengungkap kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjaga keadilan dan kejujuran.

Baca Juga :   Dito Mahendra Kini Diburu KPK

Pemerintah dan masyarakat perlu mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya secara adil dan transparan guna memastikan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Kasus-kasus seperti ini harus diungkap sepenuhnya, dan pihak yang terlibat harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (tia)