JagatBisnis.com – PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penutupan perlintasan liar di KM 12+400 lintas Jatinegara-Bekasi. Adapun perlintasan liar tersebut merupakan pagar pembatas yang telah dibongkar oleh oknum. Hal itu terus dilakukan guna menjalankan komitmen dalam mendukung upaya pemerintah wilayah kerjanya.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penutupan pelintasan liar yang dilakukan merupakan bentuk dukungan pihaknya untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Sejak awal Januari hingga Mei 2023, kami telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 8 titik yakni di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam-Bojonggede. Kemudian KM 133+029 antara Tonjong Baru-Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam-Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang-Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang-Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol-Tanjung Priuk, dan KM 12+400 antara Jatinegara-Bekasi,” kata Eva dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang kerap membuat perlintasan liar ataupun membongkar pagar pembatas di area jalur rel. Sehingga kerap menyebabkan kecelakaan. Terhitung sejak Januari hingga 14 Mei 2023, dilaporkan telah terjadi sebanyak 77 kejadian orang menabrak KA yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta. Sebanyak 53 di antaranya meninggal dunia, 20 orang luka ringan dan 4 orang selamat.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas. Gunakanlah jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA dan tetap berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada KA yang akan melewati perlintasan,” paparnya.
Dia menambahkan, untuk pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang. Selain itu, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi. (*/eva)