David Yulianto yang Todong Pistol ke Sopir Taksi Online Ditahan Polisi

JagatBisnis.comPolda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap David Yulianto, tersangka kasus penodongan pistol terhadap sopir taksi online di kawasan Tomang, Jakarta Barat.

“Ditahan,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus kepada wartawan, Sabtu (6/5).

Baca Juga :   Aksi Perampok Digagalkan oleh Pegawai Indomaret di Tangsel

Titus menjelaskan, penahanan ini dilakukan sejak pihaknya rampung memeriksa David usai ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (5/5) sore.

“Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan,” jelasnya.

Penodongan yang dilakukan David terhadap sopir taksi online berinisial H itu terjadi pada Kamis (4/5) malam. Hal tersebut terjadi akibat pelaku yang tidak terima diserempet korban.

Baca Juga :   Aksi Perampok Digagalkan oleh Pegawai Indomaret di Tangsel

Dalam peristiwa itu, David menggunakan mobil Mazda 6 dengan pelat dinas Polri 10011-VII. Belakang diketahui, pelat itu palsu.

Baca Juga :   Aksi Perampok Digagalkan oleh Pegawai Indomaret di Tangsel

Atas perbuatannya, David dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.  (tia)