KKP Tangkap Kapal Ilegal Asal Vietnam di Natuna

JagatBisnis.comKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing berbendera Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menjelaskan, aksi penangkapan tersebut berhasil dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan ORCA 03 dengan nakhoda Kapten Mohammad Ma’ruf saat berpatroli di WPP 711 Laut Natuna Utara, Senin (27/3/2023), sekitar pukul 13.05 WIB.

“Patroli KP. ORCA 03 berhasil menghentikan satu kapal ilegal bernama TG 9817 TS,” kata Adin dalam pernyataan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga :   Ini Sejarah! PNBP Pengelolaan Ruang Laut Melesat 400 Persen

Adin menjelaskan kapal TG 9817 TS tengah mengoperasikan alat tangkap pair trawl pada saat KP Orca 03 memberikan peringatan penghentian. Diduga kapal TG 9817 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku.

Baca Juga :   KKP Bakal Tangkap Kapal Illegal Fishing dengan Menggunakan Teknologi Satelit

“Sempat terjadi perlawanan saat KP. ORCA 03 mendekat untuk melakukan pemeriksaan. Jaring diputus dan kapal tersebut mencoba kabur,” katanya.

Adin menambahkan, kapal TG 9817 TS merupakan kapal bantu pair trawl yang diawaki oleh dua orang ABK berkewarganegaraan Vietnam dengan membawa muatan udang kipas 26 ekor, hiu 10 ekor, kepiting 8 ekor dan lobster 2 ekor.

Baca Juga :   KKP Siap Beri Sanksi Pengusaha Langgar Pemanfaatan Pulau Kecil

“Adapun barang bukti yang ditemukan telah diamankan oleh petugas dan Kapal TG 9817 TS tengah dikawal menuju Stasiun Pengawasan (Satwas) SDKP Anambas untuk melalui proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO