Alibi “Typo” Korupsi Di Kementerian ESDM

JagatBisnis.comSetelah sejumlah Kementerian terungkap modus dari cara mereka korupsi, kini di Kementerian ESDM kembali diungkap kasus korupsi yang menambah daftar panjang catatan korupsi di negeri ini dan berbagai alibi mereka lakukan agar hasil kejahatan mereka seolah olah hanya masalah administrasi saja seperti salah ketik, salah masukan jumlah dan lainnya termasuk yang terjadi juga karena Maslah typo.

Terungkap ada 10 tersangka yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut alibi yang digunakan adalah salah ketik alias typo.

“Jumlahnya mungkin 10 (orang tersangka) ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga :   Tersisa 318.470 Rumah Tangga yang Belum Teraliri Listrik

Asep mengungkapkan, modus atau alibi korupsi yang digunakan para tersangka dalam menjalankan penyelewengan dana tukin ini, ialah dengan menaikkan jumlah angka tukin yang akan ditransfer secara sengaja. Namun jika terciduk pihak lain, mereka akan berlindung di balik kata ‘typo’.

“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti ‘typo’. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) ‘typo’ nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta,” ujar Asep

Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode ‘follow the money’ atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

“Kita (Penyidik) metodenya ‘follow the money’, uangnya kita susuri (mengalir ke dan) di mana,” kata Asep Guntur,

Baca Juga :   Permintaan Baterai Lithium Indonesia di 2035 hanya 1,1 Persen dari Bisnis Global

KPK juga mengungkapkan penyisiran dan penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi, seperti kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, dan rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.
Melalui rangkaian penggeledahan tersebut, Penyidik KPK tengah mengupayakan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat penyelidikan.
Dijelaskan Asep, penggeledahan di Apartemen Pakubuwono menghasilkan temuan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar. Penyidik KPK, imbuhnya masih mendalami seluk beluknya.

Dengan kata lain, Penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan uang tunai tersebut terkait dengan kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak (dengan kasus ini). Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu,” kata Asep.
keterangan lain, selaras dengan Asep Guntur, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Penyidik KPK telah tersangka yang telah ditetapkan penyidik dalam kasus ini lebih dari satu orang.
Adapun potensi kerugian yang timbul dari kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM tersebut ditaksir bisa sampai di angka puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :   Mulai 1 Februari, Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi

Kendati begitu, KPK belum bisa mengumumkan detail identitas para tersangka. Ali mengatakan, daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diungkap transparan setelah alat bukti dinilai telah lengkap. (den)