Ekbis  

Kemenkeu Beri THR Khusus buat Para Guru dan Dosen

JagatBisnis.comKementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan komponen tambahan dalam pemberian tunjangan hari raya ( THR ) kepada para guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen sebesar 50 persen.

Baca Juga :   Harga Rokok Elektrik Tahun 2022 Naik 17,5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan. Diperkirakan total untuk 50 persen TPG THR guru ASN daerah yang tidak menerima tukin mencapai Rp2,1 triliun. Pihaknya uga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang selama ini tidak menerima tukin.

“Kita akan mencairkan THR PNS dan ASN berserta TNI-Polri tahun ini mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023. THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji,” kata Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga :   JKN Jadi Asuransi Single Provider Terbesar di Dunia

Ia menambahkan, tunjangan itu meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO