BPOM Telusuri Obat Batuk Sirop Pholcodine yang Dilarang di Australia

JagatBisnis.comBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menelusuri kemungkinan peredaran produk obat batuk sirop mengandung Pholcodine di Indonesia. Hal itu, menyusul adanya penarikan produk serupa di Australia.
Pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya.

“Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, kami pun melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online),” demikian tertulis dalam surat edaran yang diunggah di website resmi BPOM, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas.
Salah satunya, dengan membeli obat melalui sarana resmi, yakni di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

Baca Juga :   Kemenkes Kaji Status KLB Gagal Ginjal Akut pada Anak

“Membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF),” ujarnya.

Baca Juga :   Tangkal Hoaks, BPOM Susun Strategi KIE Obat dan Makanan

Selain itu, lanjut BPOM, konsumen juga disarankan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

“Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa kedaluwarsa,” imbuh BPOM.
BPOM menambahkan, dari penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia. Obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika dan

Baca Juga :   Dinkes Palembang dan BPOM Pastikan Penjualan Ciki Ngebul Disetop Sementara

“Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter,” tegas BPOM. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO