Benarkah Pakai Parfum saat Puasa Dilarang?

Ilustrasi Pakai Parfum Foto: Fimela

JagatBisnis.com Penggunaan parfum dianjurkan dalam Syariah Islam. Memakai parfum dalam pergaulan sehari-hari merupakan bentuk penghargaan terhadap orang lain agar kita tidak mengeluarkan bau yang tidak sedap saat berinteraksi dengan mereka.

Penggunaan minyak wangi juga menjadi salah satu sunnah (perilaku) yang biasa dilakukan para Rasul sebelumnya. Hal tersebut disebutkan dalam hadis di bawah ini:

أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ الحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ

Artinya: “Empat hal yang menjadi sunnah Rasul yaitu rasa malu, memakai wewangian, bersiwak dan nikah.”

Lantas, apabila bulan Ramadan telah tiba, apakah syariat tetap menganjurkan penggunaan wewangian dalam suasana seluruh umat Islam sedang berpuasa? Hal itu karena puasa adalah salah satu bentuk ibadah, yang sebagian hikmahnya adalah menjauhi kemewahan dan kesenangan.

Hukum Memakai Parfum atau Pewangi saat Berpuasa
1. Menurut Imam Besar

Mengutip dari NU Online, ulama Syafi’i berpendapat bahwa memakai minyak wangi di siang hari selama bulan puasa bukanlah sunnah dan bukan makruh. Sebab, penggunaan wewangian membawa makna kemewahan yang tidak sesuai dengan tujuan puasa. Namun, hukum makruh ini hilang ketika waktu maghrib atau malam hari telah tiba.

Baca Juga :   Ramadan Tahun Ini, Masjid Istiqlal Tidak Layani Buka Puasa Gratis Bersama

Penjelasan tentang hukum semacam itu dapat ditemukan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

وقال الشّافعيّة : يسنّ للصّائم ترك شمّ الرّياحين ولمسها . والمراد أنواع الطّيب ، كالمسك والورد والنّرجس ، إذا استعمله نهارا لما فيها من التّرفّه ، ويجوز له ذلك ليلا ، ولو دامت رائحته في النّهار ، كما في المحرم

Artinya: “Ulama Syafi’iyyah mengatakan: Orang yang sedang berpuasa dianjurkan untuk tidak mencium bau dan memakai wewangian. Wewangian mengacu pada berbagai wewangian seperti musk, rose dan lily bila digunakan pada siang hari, karena penggunaan wewangian membawa makna kemewahan. Dan Anda bisa memakai parfum di malam hari, meski baunya bertahan di siang hari, seperti halnya hukum bagi orang yang muhrim.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz 13, Hal. 178).

Baca Juga :   Stok Daging Sapi di DKI Aman Jelang Bulan Puasa

Hal yang sama juga diungkapkan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

(وتطيب) لغير صائم على الاوجه

(قوله: لغير صائم) أي غير محرم. أما الاول فيكره له استعمال الطيب. وأما الثاني فيحرم.

Artinya: Dan disunnahkan (pada hari Jum’at) memakai wewangian, kecuali bagi yang berpuasa menurut Qaul Awjah, dan kecuali bagi yang sedang Ihram. Penggunaan wewangian dianggap makruh bagi mereka yang berpuasa dan dilarang bagi mereka yang sedang Ihram.” (Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibien, Juz 2, Hal. 97).

Berdasarkan pemahaman di atas dapat disimpulkan bahwa menggunakan minyak wangi saat berpuasa hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, sebaiknya orang yang berpuasa tidak memakai wewangian saat berpuasa. Sebaliknya, orang yang berpuasa dianjurkan untuk tidak melakukan hal-hal lain yang berbau kesenangan dan kemewahan guna meningkatkan riqqatul qalbi (kelenturan hati) sebagai bentuk perasaan menyadari pelaksanaan ibadah puasa yang dilakukannya.

Baca Juga :   Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya Bakal Bikin Aturan Soal Sahur on The Road

2. Menurut Ulama Besar

Dr. Ali Ahmed Mashael, pakar agama dari Grand Mufti, Islamic Affairs and Charitable Activities Department (IACAD), Dubai, menyatakan bahwa “Penggunaan parfum saat puasa diperbolehkan dan diterima selama puasa. Dan itu dilakukan sendiri di rumah atau saat beribadah di hadapan Allah SWT. Namun, jika tujuan penggunaan parfum adalah untuk menarik perhatian orang lain, maka itu haram dan dosa.”

Dr. Ali juga menambahkan bahwa penggunaan parfum diperbolehkan selama cairan tersebut tidak tertelan atau masuk ke dalam kerongkongan. Alangkah baiknya, penggunaan parfum di siang hari dikurangi ketika sedang berpuasa.

Sementara itu, ia menyarankan agar umat Muslim dan/atau Muslimah memakai parfum setelah berbuka puasa sampai sebelum waktunya imsak di keesokan hari. (tia)

MIXADVERT JASAPRO