THR Kapan Dibagikan?

JagatBisnis.comBagi para pekerja baik itu karyawan atau buruh selain gaji yang memang mereka terima rutin setiap bulan pada bulan Ramadhan ini ada juga yang selalu di tunggu yaitu Tunjangan Hari Raya yang bisa digunakan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dengan membeli baju baru.

Aturan yang diluncurkan Pemerintah seharusnya sudah menjadi patokan atau acuan bagi Perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah pada para pekerjanya paling lambat tanggal 18 April 2023. Hal itu telah dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 Maret 2023 ini.

Adapun tenggat pemberian THR tersebut berkenaan dengan perubahan jadwal cuit bersama Lebaran 2023. Dalam ratas tersebut Menhub mengusulkan untuk mengubah jadwal cuti bersama menjadi 19-25 April 2023, dari yang sebelumnya 21-26 April 2023.

Baca Juga :   Wow, THR dan Gaji ke-13 PNS Habiskan Anggaran Rp45,4 Triliun

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” kata Budi.
Tenggat waktu pemberian THR memungkinkan para pemudik bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman mereka masing-masing pada 18 April 2023 malam. Oleh karena itu perusahaan diminta untuk memastikan telah memberi THR selambatnya tanggal 18 April 2023.
“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” ucap Budi.

Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pihak perusahaan harus membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga :   THR PNS Cair H-10 Sebelum Lebaran

Berdasarkan aturan tersebut dan mengacu pada SKB Tiga Menteri yang menetapkan libur nasional pada 22-23 April 2023, maka THR harus dibayarkan pada 15 April 2023. Apabila perusahaan tak membayarkan THR tepat waktu maka akan mendapatkan denda.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, apabila perusahaan terlambat membayar THR maka akan mendapat denda sebesar lima persen dari total THR yang harus diberikan. Hal ini pun harus jadi perhatian dari pihak perusahaan atau pun pihak pekerja.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengajukan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 menjadi tanggal 19 April hingga 25 April 2023. Hal itu diputuskan setelah Menhub berkoorinasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga :   Masih Banyak Perusahaan Bayar THR Nyicil pada Karyawannya

Dari perkiraan Korlantas dan Kemenhub, jika cuti bersama tetap dilaksanakan pada 21 April hingga 26 April 2023, maka kemungkinan akan terjadi penumpukan arus mudik pada 21 April 2023. Memajukan jadwal cuti dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pemudik melakukan perjalanan, sedikitnya empat hari.

Aturan tersebut telah disampaikan Menhub dalam ratas bersama Presiden Jokowi. Saat ini mereka tinggal menunggu keputusan dari presiden yang akan berkoordinasi dengan tiga menteri.

“Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tingga de jure kami usulkan kepada Pak Presiden, dan saya rasa akan rapat dengan tiga kementerian itu,” ucap Budi (den)

MIXADVERT JASAPRO