Ormas Jangan Minta THR Ke Pengusaha

JagatBisnis.comSaat memasuki waktu mendekati hari raya Idul Fitri banyak pengusaha yang membagikan THR untuk karyawannya namun disisi lain banyak juga Organisasi Masyarakat yang mendatangi pengusaha untuk meminta THR yang selalu mengatasnamakan ormas tersebut walaupun kita tidak tahu penggunaan dana itu untuk kepentingan ormas atau pribadi saja.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, mengungkapkan, hal yang akan dilakukan bila ada organisasi masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha menjelang Lebaran 2023.

“Kami seluruh personel jajaran Polres Tangsel menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat,” kata Ipda Galih, Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga :   THR Kapan Dibagikan?

Kata dia, tindakan meminta sumbangan dengan memaksa sama halnya dengan memeras. Selain itu hal tersebut merupakan aksi premanisme.

“Jelas sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya menegaskan.

juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban pemerasan untuk segera melapor.

Baca Juga :   Wow, THR dan Gaji ke-13 PNS Habiskan Anggaran Rp45,4 Triliun

“Silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran. Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan seperti dilaporkan PMJ News.

Selain Polres Tangerang Selatan, tindakan tegas untuk pihak yang meminta sumbangan dengan cara paksa juga akan dilakukan Polres Metro Jakarta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Irwandhy Idrus menegaskan, akan menindak tegas pihak yang meminta sumbangan dengan cara memaksa terkait pasal 335 dan 368 KUHP.
Pada Ramadhan tahun lalu, jagat maya juga dihebohkan dengan surat edaran yang mengatasnamakan salah satu Ormas terkenal. Surat tersebut berisi permintaan uang THR kepada masyarakat.

Baca Juga :   THR Bakal Dicicil, Buruh Ancam Demo

Saat itu Polda Metro Jaya langsung melakukan upaya. Polisi mengimbau seluruh Ormas berhenti dan tak meminta THR kepada masyarakat.

Masyarakat juga diminta aktif dengan melaporkan kepada polisi bila diminta THR oleh Ormas. Kala itu, Polda Metro Jaya menegaskan bakal menempuh proses hukum terhadap kelompok yang melakukan pemerasan kepada warga. (den)

MIXADVERT JASAPRO