Kemenkes Izinkan Masyarakat Bukber

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi

JagatBisnis.comKementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan buka puasa bersama (bukber) oleh masyarakat umum tetap diperbolehkan. Sebab, pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu.

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah terkendali. Meski begitu, masyarakat harus tetap waspada.

“Yang jelas tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk menggelar bukber karena PPKM sudah dicabut,” tegas Nadia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga :   Seluruh Daerah Diminta Waspada Penularan Flu Burung Varian Baru

Terkait larangan bukber
yang tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet, menurut Nadia, larangan itu ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga, berisi agar pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H ditiadakan.

Baca Juga :   COVID-19 Naik, Kemenkes: Masih Terkendali

“Ini imbauan dari Sekretariat Kabinet, ASN diimbau untuk tidak melakukan buka bersama lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi dan setengah kita saat pandemi tidak mudik. Maka, sebaiknya saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara,” kata Nadia.

Selain itu, kata Nadia, larangan buka puasa bersama untuk ASN sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian agar upaya menuju ke endemi segera tercapai. Apalagi, saat ini vaksinasi booster dosis satu dan dua masih belum optimal.

Baca Juga :   Diduga Adanya Peretasan Aplikasi PeduliLindungi, Ini Bantahan Kemenkes

“Dan kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai,” tutup Nadia. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO