Gara-gara Pamer Harta, Istri Kepala BPN Jaktim Diperiksa KPK

istri kepala BPN Jakarta Timur, Vidya Piscarista Foto: iNFOINDONESIA

JagatBisnis.com  Diperiksa sampai malam bersama sang suami, istri kepala BPN Jakarta Timur, Vidya Piscarista membuat klarifikasi soal flexing harta di media sosial.

Vidya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama suaminya, Sudarman Harjasaputra gara-gara ‘tertangkap’ warganet kerap pamer harta di media sosial.

Gaya hidup mewah Vidya yang ditampilkan di media sosial, menuai kecaman hingga ia dan suaminya dipanggil KPK untuk klarifikasi harta.

“Jadi yang di media sosial itu nggak benar ya harga-harga,” kata Vidya saat berhadapan dengan wartawan di KPK, Selasa (21/3/2023) malam.

Baca Juga :   Pamer Kekayaan, Istri Kepala BPN Jaktim Jalani Pemeriksaan

Vidya terus melaju bersama suaminya meninggalkan Gedung KPK. Sambil berjalan, sang suami, Sudarman menyampaikan sudah mengklarifikasi semua hartanya kepada KPK seperti yang tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Semua data dan fakta sudah saya sampaikan ke pihak LHKPN KPK. Saya ucapkan terima kasih, mereka sudah bekerja profesional,” kata Sudarman.

Meski begitu, KPK bakal melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait kebenaran informasi yang disampaikan Sudarman dan istri kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

Baca Juga :   Pamer Kekayaan, Menteri Hadi Bakal Tindak Tegas Sudarman

Sudarman sendiri gara-gara kasus pamer harta sang istri, harus rela dibebastugaskan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) membebastugaskan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra.

Pencopotan Sudarman dari jabatannya ini merupakan buntut flexing atau pamer harta yang dilakukan istri Sudarman di media sosial hingga viral.

Baca Juga :   Klarifikasi soal Harta, Kepala BPN Jaktim Penuhi Panggilan KPK Bersama Istrinya

“Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Yulia mengatakan bahwa Kepala Kantah Jakarta Timur juga telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (21/3). Pihak Kementerian ATR/BPN terbuka dan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO