Kemendagri: Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Melalui Perda

JagatBisnis.comPenetapan kawasan tanpa rokok (KTR) tidak cukup ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Pengaturan itu penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan memberikan jaminan penegakan hukum secara lebih tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Maka, penetapan KTR harus diatur dalam perda.

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun mengatakan, selama ini, penetapan KTR di sejumlah kabupaten/kota hanya diatur melalui peraturan kepala daerah, seperti peraturan bupati dan peraturan wali kota. Kondisi itu dinilai belum ideal.

”Peraturan kepala daerah bersifat terlalu lunak karena hanya mampu memberikan sanksi administratif belaka,” katanya Makmur dalam acara Advokasi KTR di Kota Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga :   Mendagri: Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan akan Dibahas September

Makmur menjelaskan, hingga sekarang, masih ada 77 kabupaten/kota di Indonesia yang belum menetapkan KTR melalui peraturan daerah (perda). Padahal, kewajiban untuk menetapkan KTR dalam perda sebenarnya sudah diinstruksikan pemerintah pusat sejak lama.

Baca Juga :   Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Raih Nilai IKPA Tertinggi

“Dengan adanya kawasan tanpa rokok diharapkan menjadi upaya pengendalian asap rokok untuk mendukung udara bersih dan sehat. Meningkatnya kesadaran warga untuk mengurangi konsumsi rokok juga akan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Makmur, di sejumlah daerah yang merupakan penghasil tembakau, penetapan KTR memang menjadi isu yang sensitif. Namun, pengaturan tentang KTR semestinya tidak dianggap sebagai sesuatu yang meresahkan.

Baca Juga :   Aturan Baru, Nama Anak di KTP Minimal 2 Kata

”Aturan itu tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok. Perda KTR hanya dimaksudkan untuk memberi ruang bagi orang yang tidak merokok agar bisa terbebas dari paparan dan dampak buruk dari asap rokok,” terangnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO