Dalam Waktu 13 Hari, Polda Bali Tilang 408 Bule

JagatBisnis.comPolda Bali menilang sebanyak 408 Warga Negara Asing (WNA) terkait pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut berasal dari razia yang dilakukan mulai dari 4 hingga 16 Maret 2023.

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, mengatakan, penertiban tersebut dilakukan terhadap bule-bule yang melanggar lalu lintas. Penindakan diberikan selama nyaris dua pekan terakhir melaksanakan penertiban.

“Jenis pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan oleh turis di Bali berbeda-beda. Mulai dari tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM dan tidak dilengkapi tanda kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat palsu,” katanya, Sabtu (18/3/23).

Baca Juga :   Tarik Wisatawan di New Normal, Pesona Wisata Taman Tirta Gangga Karang Asem Terapkan CHSE

Sayangnya, Jenderal Bintang Dua ini, tidak mau menyebutkan asal negara turis yang paling banyak melanggar. Namun, ia mengisyaratkan masyarakat sudah mengetahui asal muasal WNA tersebut.

Baca Juga :   Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air di Bali, Bangun Bendungan Sidan

“Memang, tertinggi didominasi oleh wisatawan yang saat ini sekarang melakukan kegiatan Bali.
Saya tidak mau menyebutkan negaranya, tidak enak. Itu paling dominan dibandingkan dengan wisatawan yang lain yang berperilaku mengenai ayam berkokok dan lain-lain,” ungkap Kapolda Bali.

Baca Juga :   Kebijakan Ganjil Genap Dibatalkan Oleh Gubenur Bali di Kuta Dan Sanur

Diketahui, sebelumnya Imigrasi menyebut WNA yang paling banyak melanggar berasal dari Rusia dan Inggris. (*/esa)