Karyawati BRI Korupsi, Dipastikan Nasabah Tidak Dirugikan

JagatBisnis.com –   Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pekerja bank kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh oknum karyawati BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Thamrin City, Jakarta bagian teller. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar. Akibat kasus tersebut, BRI memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Sudirman 1, Bima Ali Amuntarja, pihaknya langsung melakukan penindakan tegas terhadap oknum pelaku yang telah merugikan BRI, baik materiil dan immateriil, dengan melakukan pemecatan kepada oknum tersebut.

“Pengungkapan permasalahan BRI KCP Thamrin City ini merupakan inisiatif BRI untuk membawa ke ranah hukum. Hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan kami dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” katanya dalam keterangan tertulis Kamis (16/3/2023).

Baca Juga :   Marak Penipuan, BRI Imbau Tidak Sembarang Mengunduh File

Dia mengaku, saat ini, permasalahan tersebut telah ditangani oleh penegak hukum yang berwenang. Karena pihaknya Memilih menyelesaikan kasus ini melalui saluran hukum yang berlaku. Pihaknya juga tidak memberikan toleransi (zero tolerance) terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum, serta menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik dan prudential banking, dalam semua aktivitas operasional perbankan.

Baca Juga :   Aktivitas Nasabah BRI Melalui Kanal Digital Sudah 96,7 Persen

“Kami akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi pihak aparat penegak hukum setempat, yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku. Karena selama ini, kami selalu menjalankan kegiatan pelayanan jasa perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO