Ekbis  

Kemenkeu Sudah Ambil Rp7 Triliun dari Transaksi Mencurigakan

JagatBisnis.com – Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan yang bisa didalami dan ditindaklanjuti, jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.

“Undang-undang mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut. Banyak sekali. Ada dua yang terkait sama Kementerian Keuangan, tindak pidana pajak dan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Mazara di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya meneliti dan mendalami tindak pidana pajak dan kepabeanan dan cukai. Ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang. Basisnya adalah laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.

Baca Juga :   Sri Mulyani Sebut Duit Rakyat Rp695,6 Triliun Disetorkan ke BUMN

“Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ini ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Dilihat seluruhnya itu, kalau istilahnya itu spider web. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan itu kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar,” terang Suahasil.

Baca Juga :   Menlu Retno Sebut Lawatan Jokowi ke Asia Timur Penting untuk G20

Dia menerangkan, terkait transaksi Rp300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, bukan masalah jumlahnya, tetapi masalah ditelisik satu per satu keterkaitan antara pidana pajak dan kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.

“Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kita melakukan ini benar-benar harus didalami. Sejak tahun 2010, Ditjen Pajak telah melakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang. Terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonis,” tambahnya.

Baca Juga :   Kemenkeu Tidak Memiliki Anggaran Kendaraan Dinas Listrik

Dia menambahkan, sejak adanya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang, maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO