JagatBisnis.com – Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menguji sampel obat Praxion. Obat itu diketahui sempat dikonsumsi salah satu korban kasus gagal ginjal akut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil uji obat Praxion masih aman dikonsumsi. Artinya, jenis obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas yang ditentukan dan tidak melebihi batas kandungan EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol).
“Adapun kandungan EG dan DEG dalam obat sirup yang di luar batas aman diduga kuat sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak,” kata Ramadhan, dikutip Kamis (9/3/23).
Dia menambahkan, penyidik Bareskrim Polri akan kembali memanggil perwakilan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk dimintai keterangan. Surat panggilan sudah dilayangkan kepada instansi tersebut meski tak disebutkan tanggal pemeriksaannya.
“Selain BPOM, penyidik juga berencana memeriksa beberapa pihak lain yang terkait untuk meminta kejelasananya,”’ pungkas Ramandhan. (*/eva)