Alasan Polisi Tahan AG dan Ancam Hukuman di Atas 5 Tahun

JagatBisnis.com  Polda Metro Jaya menjelaskan sejumlah alasan sebelum memutuskan melakukan penahanan terhadap AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) karena masih di bawah umur.

“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga :   Resmi, Mario ‘Rubicon’ dan Shane Dipindah ke Rutan Polda Metro

Hengki kemudian menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Baca Juga :   Mahfud MD: Rafael Alun Sejak 2013 Terindikasi Lakukan Pencucian Uang

Sementara untuk kasus anak AG, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.”Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit,” jelasnya.

AG ditahan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga :   Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy

“Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari,” katanya.

Hengki menambahkan penahanan terhadap AG tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi. (tia)

MIXADVERT JASAPRO