JagatBisnis.com – Masyarakat awam apabila sakit dan berobat dan merasa diri sudah sembuh maka sisa obat yang dikonsumsinya akan tergeletak begitu saja atau dibuang dengan sembarangan.
Cara memusnahkan obat rusak atau kedaluwarsa di rumah tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada cara khusus yang perlu membuang obat agar tidak membahayakan orang lain maupun disalahgunakan.
Pedoman membuang obat yang sudah rusak dan kedaluwarsa diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurut Kemenkes, membuang obat yang sudah kedaluwarsa secara mandiri di rumah diperbolehkan dengan pengelolaan yang tepat. Hal ini dilakukan agar obat yang rusak dan kedaluwarsa tidak disalahgunakan.
Obat sering kali hadir dalam bentuk botol kaca tajam atau jarum suntik. Kedua kemasan obat ini tentu berbahaya jika terinjak atau tergores orang lain, sehingga tidak boleh dibuang dengan sembarangan.
Tata cara pemusnahan obat rusak atau kedaluwarsa di rumah dapat dilakukan sesuai pedoman Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Dirjen Farmalkes) Kemenkes. dengan cara :
1. Keluarkan obat dari kemasan atau wadah aslinya;
2. Campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik atau wadah tertutup;
3. Masukkan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup atau zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga;
4. Lepaskan e-tiket atau informasi personal lain pada kemasan/wadah/botol/tube obat untuk melindungi identitas pasien;
5. Buang kemasan obat dalam dus/blister/strip/bungkus lain setelah dirobek atau digunting;
6. Buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air atau jamban setelah diencerkan. Selain itu, hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah;
7. Gunting tube salep atau krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah;
8. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali;
9. Untuk menghilangkan penyalahgunaan, bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca gelas, dan tube dibuang dengan cara menghilangkan semua label dari wadah dan tutup, merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan untuk disimpan dalam wadah kantong plastik;
10. Obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara. Perlu diketahui bahwa cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan dilarutkan ke dalam air sebaiknya dibuang pada saluran pembuangan air (wastafel atau WC). Wadah inhaler maupun aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena bisa meledak.(*/eva)