JagatBisnis.com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah memberikan beberapa sanksi kepada ratusan awardee atau penerima beasiswa LPDP Luar Negeri yang melanggar aturan, pulang ke Indonesia. Salah satunya, pihak LPDP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) untuk menarik visa bagi pelanggar yang masih tetap bertahan tinggal di luar negeri.
Menanggapi hal itu, Dosen Sosiologi Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Tuti Budirahayu Dra Msi, menyarankan selain hukuman, perlu juga dampingan kerja sama dengan Kementerian yang berkecimpung dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM).
“Saya rasa deportasi merupakan tindakan paksa sipil mengeluarkan orang asing dari negara juga bentuk hukuman yang berat. Artinya pelanggar LPDP tidak dianggap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Tuti seperti dilansir dari laman resmi Unair, Senin (20/2/2023).
Untuk menyelamatkan kelompok brain drain atau hengkangnya ilmuwan dari negaranya sendiri ke negara lain, Tuti menyarankan negara harusnya mengapresiasi anak-anak muda yang mau membangun Indonesia dengan cara mereka.
“Ini tugas yang harus dipikirkan oleh kementerian yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya manusia,” ungkap Ahli Sosiologi Pendidikan itu.
Dirinya berharap, apa pun keadaan negara Indonesia, kembalinya kelompok brain drain merupakan bentuk sumbangsih dan bakti mereka untuk tanah air. Meski mereka hidup nyaman, tercukupi dan sejahtera di negara lain. Tetapi kecintaan, pengorbanan, dan bakti untuk tanah air, harus lebih di kedepankan. Karena mereka seharusnya bisa membantu membenahi kondisi di Indonesia yang carut-marut, baik dari sisi politik, ekonomi, pendidikan dan sebagainya.
“Saya yakin itu bagus dalam gambaran, tetapi sulit untuk diwujudkan bagi kelompok brain drain yang bekerja di LN. Namun, cukup banyak juga orang-orang pandai yang bersekolah di LN dan mau kembali ke Indonesia. Hal itu tergantung dari niat, tekad, dan pengorbanan serta rasa nasionalisme kelompok masyarakat itu,” tegasnya. (*/esa)