Soal Status Tersangka, Sopir Audi A6 Ajukan Praperadilan

Ilustrasi mobil Audi Foto: Tribun Muria

JagatBisnis.com –  Sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama alias Uge, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Sugeng jadi tersangka tunggal kasus kecelakaan yang menjadi sorotan lantaran melibatkan polisi dan istri sirinya.”Ya, kami ajukan praperadilan,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Sugeng, Yudi Junadi, kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Hal itu dilakukan lantaran Yudi menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya, terkesan terburu-buru.”Praperadilan merupakan salah satu wadah resmi yang ada di sistem praperadilan pidana. Jadi ini bukan sebuah sebuah forum yang tidak resmi,” tambahnya.

Yudi berharap, lewat praperadilan, kebenaran soal proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian akan terbuka di ruang sidang.

“Dalam Undang-Undang Hukum Pidana kan seseorang yang boleh dinyatakan tersangka apabila calon tersangka itu sudah diperiksa terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan in absentia atau orangnya tidak ada, baru itu boleh. Nah Sugeng ini kan orangnya ada dan tidak pernah dipanggil serta diperiksa bahkan di DPO-kan,” tuturnya.

Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) adalah pengemudi Audi A6 yang diduga melakukan aksi tabrak lari terhadap Selvi Amalia Nuraeni (16), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.

Dalam perjalanan kasusnya, penumpang Audi A6 bernama Nur (23) diketahui merupakan istri siri Kompol Dwi, penyidik Polda Metro Jaya yang kini dimutasi ke bagian Yanma karena melanggar etik. (tia)

MIXADVERT JASAPRO