Kemiskinan Naik, PKS Sebut Negara Belum Urus Warganya Sesuai Amanat UUD 1945

JagatBisnis.comTingkat kemiskinan September 2022 tercatat sebesar 9,57 persen atau sebanyak 26,36 juta orang berada di bawah garis kemiskinan. Tingkat kemiskinan ini naik tipis dari Maret 2022 (9,54 persen) tetapi lebih rendah dibanding tingkat kemiskinan pada September 2021 (9,71 persen). Hal ini menjadi sorotan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati.

Baca Juga :   Politisi PKS: Harus Ada Keadilan Dalam Kewajiban Membayar Pajak

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan,    kemiskinan mendapatkan perhatian secara fundamental dari negara. Di antaranya tertuang pada Pasal 34 Ayat 1-4 UUD NRI Tahun 1945 dan dalam UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Sayangnya,
pengurangan angka kemiskinan cenderung stagnan. Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah penduduk miskin pada September 2022 yaitu sebesar 26,36 juta orang atau setara dengan 9,57 persen.

“Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 0,20 juta orang atau 0,03 persen terhadap Maret 2022. Jika dibandingkan dengan September tahun 2017, jumlah penduduk miskin sebesar 26,58 juta orang setara dengan 10,12 persen. Artinya perubahannya hanya sekitar 220 ribu saja, angkanya  tidak terlalu signifikan,” kata Anis, dalam keterangannya, Sabtu (4/2/23).

Baca Juga :   DPR Tegaskan, Kolaborasi Legislatif dan Eksekutif Perlu Ditingkatkan untuk Jakarta Timur

Anis juga menyoroti program pengentasan kemiskinan yang tidak terpusat pada satu lembaga dan tidak memiliki data yang valid. Hal ini berdampak terhadap proses koordinasi dan pencapaian target pengurangan angka kemiskinan. (eva)

MIXADVERT JASAPRO