Seorang Remaja Bunuh Temannya Sendiri

JagatBisnis.com Anak muda Pasuruan bernama samaran MHM( 16) divonis 5 tahun bui. Vonis itu diserahkan sehabis MHM didakwa bersalah atas pembakaran kepada rekannya yang bernama samaran INF( 13), santri Ponpes Al- Berr hingga tewas dalam perawatan di rumah sakit.

Baca Juga :   Pegawai SPBU di Sumsel Kurung 3 Remaja di Toilet

Sidang tetapan MHM dicoba dengan cara terbuka di Pengadilan Negeri( PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (2/ 1/ 2023) petang, yang dipimpin Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting.

Putusan ini cocok dengan desakan JPU. Dalam tetapan ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, mengenai kekerasan anak sampai menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca Juga :   Lagi, Kasus Pemerkosaan terhadap Remaja Kembali Terjadi

” Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana penjara kepada anak MHM selama 5 tahun di LP Khusus Anak Blitar, dan 3 bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” nyata Pimpinan Majelis Hakim, Fitri Handayani Ginting. (tia)

MIXADVERT JASAPRO